Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka terlibat dalam penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, dalam kasus penadahan mobil.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Peristiwa:
-
Tindakan Kriminal: Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan mobil.
-
Kronologi: Kasus ini bermula saat Rafsin meminta mobil tanpa BPKB, yang akhirnya dibeli dari hasil penggelapan. Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS.
-
Penembakan: Pada 2 Januari 2025, terjadi keributan saat Ilyas mencoba mengambil kembali mobilnya. Bambang melepaskan tembakan, menewaskan Ilyas dari jarak 1 meter.
Proses Pengadilan:
-
Vonis Tambahan: Selain hukuman penjara, ketiganya juga dipecat dari TNI.
-
Penyelidikan: Oditur militer mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus penadahan dan penembakan.
Putusan tersebut diambil setelah pembacaan vonis oleh hakim pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta.