Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Rekomendasi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Polri dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rekomendasi untuk Polri:
-
Melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel, termasuk mengungkap peran penyedia jasa layanan kencan.
-
Memberikan kompensasi yang berkeadilan bagi korban dan keluarga.
-
Menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus.
Rekomendasi untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi):
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak, serta melaporkannya secara terbuka.
Rekomendasi untuk Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang:
-
Perlindungan komprehensif bagi korban anak melalui penyediaan rumah aman.
-
Pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi korban.
-
Pendampingan dan pemulihan psikologi yang berkelanjutan bagi korban.
-
Pemenuhan hak atas pendidikan, termasuk program penyetaraan.
-
Pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan bagi orang tua dan keluarga korban.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pelaksanaan rekomendasi ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.